Pelayanan prima hanya dapat terwujud apabila pemberi layanan dan penerima layanan memiliki pemahanan dan keinginan yang sama. Guna mewujudkan harapan tersebut, perlu menyelenggarakan pelayanan publik di Kecamatan Bambanglipuro yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan hingga penerbitan dokumen dilakukan melalui satu meja atau satu pintu.
Bapak Drs. ANOM ADIANTO, B.Sc Camat Bambanglipuro didampingi oleh Bapak Drs LUKAS SUMANASA, M.Kes Sekretaris Kecamatan dan Ibu SRI SURYATININGSIH, S.IP Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Bambanglipuro, menyatakan ada 4 (empat) jenis pelayanan langsung masyarakat, yaitu:
1. Permohonan Administrasi Kependudkan;
2. Pelayanan Rekomendasi Perijinan;
3. Pelayanan Rekomendasi Non Perijinan; dan
4. Legalisasi.
Motto pelayanan Kecamatan Bambanglipuro adalah "SENYUM, TULUS, MUDAH, MURAH, CEPAT DAN TERPERCAYA". (pjk).s