PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DALAM MASA DARURAT AKIBAT COVID-19

Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mempengaruhi pelayanan informasi di seluruh badan publik. Sehubungan hal tersebut Komisi Informasi Pusat memberikan panduan kepada instansi pemerintah untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan wabah Covid-19. Informasi tersebut bersifat serta merta karena mengancam hajat hidup orang banyak.

Seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal seperti yang telah di atur dalam surat edaran.

Berikut terlampir Surat Edaran Komisi Informasi Pusat tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Covid-19 untuk menjadi perhatian bersama.

Surat Edaran bisa didownload DISINI

Puskesmas
di Kapanewon Bambanglipuro

Puskesmas Bambanglipuro

Puskesmas Bambanglipuro

Jl. Samas KM 14,9, Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul
(0274) 7493809

Komando Rayon Militer Bambanglipuro

Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro

Jl. Samas KM 18,5 Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul

Kepolisian Sektor Bambanglipuro

Polsek / Kepolisian Sektor Bambanglipuro

Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul
(0274) 766075

Kantor Urusan Agama Bambanglipuro

KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro

Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul
(0274) 368071